Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membuat pengakuan baru terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pengakuan ini membuat narasi 'tembak lima kena tujuh' pun luruh.
Hal tersebut disampaikan pengacara baru Bharada E, Muhammad Boerhanuddin. Pernyataan ini menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E.
"Tidak ada memang kalau informasi, tidak ada baku tembak. Pengakuan dia, tidak ada baku tembak," kata Boerhanuddin, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin kini menjadi penasihat hukum Bharada E menggantikan pengacara sebelumnya. Dia juga mengatakan kliennya menjelaskan soal bekas proyektil yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca juga:
Nama Asli Bharada E: Profil dan Fakta Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Dia mengatakan Bharada E mengaku bekas proyektil yang ada di TKP hanya alibi. Pistol Brigadir J, katanya, sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
"Yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi," ujar dia.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," imbuhnya.
Selanjutnya, dia membenarkan bahwa senjata yang digunakan Bharada E merupakan Glock 17. Bharada E disebut memang sering menggunakan senjata Glock 17.
Bharada E Ubah BAP
Dalam kasus ini, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bharada E telah mengubah keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Pada BAP terbaru, Bharada E juga mengungkapkan sejumlah nama terlibat dalam kematian Brigadir J. Pengacara mengatakan lebih dari satu orang yang disebut terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
"Semalam kan udah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ," kata Boerhanuddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/8).
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56. Saat ini Bharada E ditahan.
Pihak Bharada E berencana mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia mengaku bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam kasus ini.
Kasus ini diusut tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tim khusus ini diharapkan membuat terang kasus yang sejak awal dipenuhi kejanggalan.
Terbaru, tim khusus kembali menetapkan seorang tersangka, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR). Berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR disangkakan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56.
Brigadir RR ditahan di Rutan Bareskrim sejak Minggu (7/8).
Pada awal mula kasus, disebutkan Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat (8/7) sore. Disebutkan, ada belasan tembakan yang dilepaskan kedua ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Dalam kasus ini, Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. Sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.
Dia menjelaskan peristiwa bermula saat Brigadir J dipergoki melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam. Istri Kadiv Propam lalu berteriak minta tolong hingga Bharada E yang berada di lantai atas rumah merespons.
"Teriakannya terdengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas sehingga Bharada E turun memeriksa sumber teriakan," ujarnya.
Teguran dari Bharada E dari depan kamar saat memergoki Brigadir J langsung memicu aksi saling tembak. Selain olah TKP, Polri memeriksa tiga saksi terkait kasus ini.
"Pertanyaan Bharada E direspons oleh Brigadir J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E," ucapnya.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," imbuhnya.
Saat peristiwa baku tembak itu terjadi, Ramadhan mengatakan Irjen Ferdy Sambo tak berada di lokasi karena sedang melakukan tes PCR COVID-19. Disebutkan Irjen Ferdy mengetahui peristiwa itu dan menuju kediaman setelah ditelepon oleh istrinya yang histeris.
"Kadiv Propam pulang ke rumah karena dihubungi istrinya yang histeris. Kadiv Propam sampai di rumah dan mendapati Brigadir J sudah meninggal dunia," tutur Ramadhan.
Olah TKP
Atas kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo langsung menghubungi Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lalu melakukan olah TKP.
"Sehingga Kadiv Propam langsung menghubungi Kapolres dan selanjutnya dilaksanakan olah TKP," ucap Ramadhan.
5 Tembakan Bharada E Membuat 7 Luka di Tubuh Brigadir J
Lima tembakan yang dilepaskan Bharada E disebut menimbulkan tujuh luka di tubuh Brigadir J. Polisi mengungkapkan soal kondisi luka tersebut berdasarkan hasil autopsi awal.
"Dari hasil autopsi tersebut disampaikan bahwa ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar dan satu proyektil bersarang di dada," ujar eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Selasa (12/7).
Dia mengatakan Bharata E menggunakan pistol semiotomatis Glock 17 yang bisa memuat hingga 17 butir peluru. Tim Polres Jaksel menemukan barang bukti sisa 12 peluru dalam magasin pistol itu sehingga ada lima peluru yang ditembakkan.
Budhi juga menjelaskan soal lima peluru yang keluar dari senjata Bharada E dan tujuh luka tembak masuk di tubuh Brigadir J. Budhi mengatakan ada dua tembakan Bharada E yang mengakibatkan empat luka tembak.
Salah satunya, kata dia, tembakan Bharada E ada yang mengenai jari dan tembus ke badan Brigadir J.
"Peluru yang ditembakkan oleh Saudara RE itu mengenai kelingking dan tembus sampai ke badannya sehingga itu dihitung dua. Kemudian ada juga peluru yang mengenai lengan sebelah dalam juga tembus ke tubuhnya. Jadi itu dihitung dua," beber Budhi.
Budhi juga menjelaskan terkait enam luka tembak keluar di tubuh Brigadir J. Budhi mengatakan ada peluru yang tembus ke bagian tubuh yang lain.
"Begitu pula ada tujuh tembak keluar itu juga sama dihitung. Ulangi (maksudnya) enam tembak keluar karena satu bersarang, jadi yang dari kelingking tadi satu masuk dihitung satu lagi keluar. Kemudian yang di telapak sini pergelangan juga satu masuk dihitung satu keluar itu," ujar Budhi.
Sumber : news.detik
I have a blog to share knowledge with you and the latest news