AKBP Achiruddin dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh majelis kode etik. AKBP Achiruddin mengajukan banding atas putusan itu.
"Itu, untuk Saudara AH mengajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono dilansir detikSumut, Selasa (2/5/2023) malam.
Memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari. Sementara itu, untuk waktu sidang bandingnya, masih menunggu arahan dari Mabes Polri.
"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu kemudian dijatuhi sanksi PTDH dari institusi Polri.
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Sumber : news.detik
I have a blog to share knowledge with you and the latest news

Penjara 20 Tahun-Denda Rp 100 M
Sikap The Fed yang Hawkish Berdampak ke Harga Emas Hari Ini
Longsor Tutup Jalan Alternatif Bogor-Sukabumi di Cigombong
Potret Siswa SDN Nainefo NTT yang Butuh Uluran Tangan
Respons Jemaah soal Biaya Haji Diusul Naik