Home News Market Teknologi Treveling Finance JASA

BEM PTNU Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji karena Beratkan Jemaah

aris, 2023-01-29

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Nahdlatul 'Ulama (PT-NU) Se-Nusantara menolak rencana kenaikan biaya haji 1444 H/2023 M atau Ongkos Naik Haji (ONH) yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp 69,2 juta. Kenaikan dinilai memberatkan jutaan calon jemaah haji Indonesia. "Kenaikan biaya haji yang mencapai Rp 30 juta itu terlalu tinggi, Tentu Calon jemaah haji yang sebelumnya telah membayar Rp39 juta, harus pontang-panting mencari tambahan untuk melunasi ongkos haji yang hampir Rp70 juta," kata Presnas (Presidium Nasional) BEM PT-NU, Wahyu Al Fajri melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).

Wahyu menilai COVID-19 di Indonesia baru landai sehingga perekonomian masyarakat masih belum stabil. Dia menyebut dengan adanya biaya tambahan jadi memberatkan jemaah.

"Belum lagi COVID-19 di Indonesia baru landai dan mereda. Masyarakat masih berupaya menstabilkan kembali roda perekonomian mereka. Karena itu, jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup tinggi, tentulah itu sangat memberatkan," tuturnya.

Wahyu berharap Kementerian Agama (Kemenag) mempertimbangkan kembali rencana kenaikan biaya tersebut. Dia khawatir jika rencana itu direalisasikan akan timbul stigma negatif terhadap pengelolaan dana haji.

"Berharap Kementerian Agama dapat mempertimbangkan kembali usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023, karena kalau tetap dinaikkan, khawatir akan ada stigma negatif di masyarakat bahwa dana haji dipergunakan untuk hal lain. Asumsi itu kurang baik didengar. Sebab, pengelolaan keuangan haji semestinya semakin terbuka dan profesional dengan ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola keuangan haji," imbuhnya.

Penjelasan Kemenag

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan terkait usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M Rp 69 juta. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Hilman Latief mengatakan usulan pemerintah tersebut telah dihitung secara proporsional.

Ia mengatakan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) terdiri atas yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM). Komposisi biaya tersebut menurut Kemenag telah dihitung secara lebih proporsional.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis," kata Hilman Latief dikutip dari website Kemenag, Minggu (22/1).

Hilman menjelaskan, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai 2022 terus mengalami peningkatan.

Berikut ini perkembangan BPIH 2010-2022: (sumber data: Paparan BPKH pada Media Briefing, 19 Januari 2023)

1. Tahun 2010: Nilai Manfaat 4,45 juta (13%): Bipih 30,05 juta (87%) = 34,50 juta

2. Tahun 2011: Nilai Manfaat 7,31 juta (19%): Bipih 32,04 juta (81%) = 39,34 juta

3. Tahun 2012: Nilai Manfaat 8,77 juta (19%): Bipih 37,16 juta (81%)= 45,93 juta

4. Tahun 2013: Nilai Manfaat 14,11 juta (25%): Bipih 43 juta (75%)= 57,11 juta

5. Tahun 2014: Nilai Manfaat 19,24 juta (32%): Bipih 40,03 juta (68%) = 59,27 juta

6. Tahun 2015: Nilai Manfaat 24,07 juta (39%): Bipih 37,49 juta (61%) = 61,56 juta

7. Tahun 2016: Nilai Manfaat 25,40 juta (42%): Bipih 34,60 juta (58%) = 60 juta 8. Tahun 2017: Nilai Manfaat 26,90 juta (44%): Bipih 34,89 juta (56%) = 61,79 juta

9. Tahun 2018: Nilai Manfaat 33,72 juta (49%): Bipih 35,24 juta (51%) = 68,96 juta

10. Tahun 2019: Nilai Manfaat 33,92 juta (49%): Bipih 35,24 juta (51%) = 69,16 juta

11. Tahun 2022: Nilai Manfaat 57,91 juta (59%): Bipih 39,89 juta (41%) = 97,79 juta

12. Tahun 2023: Nilai Manfaat 29,70 juta (30%): Bipih 69,19 juta (70%) = 98,89 juta (usulan)

Hilman menjelaskan, dari data tersebut diketahui, pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp 4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 30,05 juta. Komposisi nilai manfaat tersebut hanya 13%, sementara Bipih 87%.

Selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% pada 2011 dan 2012, sedangkan pada 2013 menjadi 25%, 32% pada 2014, pada 2015 nilai manfaat membesar menjadi 39%, pada 2016 membesar menjadi 42%, pada 2017 naik menjadi 44%, kemudian pada 2018 dan 2019 naik menjadi 49%.

Data tersebut terus berkembang karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan, dan nilai manfaat naik hingga 59%.

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," jelasnya.

Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena itu, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat.

Sumber : Finance.detik


FO4ARI

I have a blog to share knowledge with you and the latest news


Nature


Didukung Oleh Investing.com

Widget Ringkasan Teknikal Didukung oleh Investing.com Indonesia