Home News Market Teknologi Treveling Finance JASA
Nature

Cara Cek Bantuan BSU yang Valid dan Aman

aris, 2023-03-17

Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, tidak semua pekerja termasuk sebagai calon penerima BSU. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk dapat tergolong sebagai penerima BSU.

Untuk bisa mengecek apakah detikers termasuk sebagai penerima BSU, bisa melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara cek bantuan BSU yang perlu detikers ketahui.

Informasi BSU 2023 oleh BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan subsidi upah (BSU) merupakan bantuan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Bantuan ini diberikan sejak pandemi COVID-19 pada tahun 2020 kepada para pekerja yang ekonominya terdampak akibat pandemi.

Pada 2022 lalu, bantuan sebesar Rp 600.000 diberikan sebanyak satu kali kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Tahun 2023 ini, Kemenaker melalui akun media sosial resminya menyebutkan BSU belum diadakan lagi di tahun 2023. Pengadaan bantuan ini masih dikaji kembali oleh Kemenaker.

Namun, detikers tetap harus berhati-hati dengan berbagai informasi yang bermunculan mengenai BSU 2023. Pastikan informasi tersebut resmi dan bisa diverifikasi melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kemenaker.

Cara Cek Bantuan BSU yang Valid
Untuk bisa melakukan pengecekan penerima BSU secara valid, detikers dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Pada halaman utama yang terpampang, gulir ke bagian "Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ?".
Isi data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat e-mail.
Klik tombol lanjutkan setelah mengisi data dengan benar
Apabila data telah diverifikasi dan detikers termasuk ke dalam calon penerima BSU, akan muncul notifikasi di laman yang menyatakan bahwa detikers telah lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU.

Syarat Penerima BSU
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima BSU harus lolos verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022. Berikut adalah syarat untuk lolos menjadi penerima bantuan subsidi upah:

Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Itulah cara cek bantuan BSU dan informasi penerimaan bantuan subsidi upah yang valid dan aman. Pastikan detikers memperoleh informasi yang benar, ya!


Sumber : detik


FO4ARI

I have a blog to share knowledge with you and the latest news


Nature


Didukung Oleh Investing.com

Widget Ringkasan Teknikal Didukung oleh Investing.com Indonesia