Home News Market Teknologi Treveling Finance JASA
Nature

Daftar Hukuman ke 8 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Sejauh Ini

aris, 2022-09-13

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang secara maraton untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua) yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Setidaknya 8 polisi sudah jalani sidang etik dan dijatuhi sanksi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022) lalu.

Mereka dianggap melakukan pelanggaran etik profesi hingga perintangan penyidikan (obstruction of justice). Untuk diketahui, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Per Selasa (13/9/2022), ada 8 polisi yang sudah menjalani sidang dan diberikan sanksi. Sanksi yang dijatuhkan majelis mulai dari penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

Di antara mereka ada yang menyatakan menerima atas sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Delapan orang itu terdiri dari 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 4 orang diduga melanggar kode etik.

Kedelapan polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian; dan
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam.

26 Polisi Lagi Akan Disidang Etik

Saat ini, BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Firti Rosadi sedang menjalani sidang kode etik terkait dugaan tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Artinya, setidaknya ada 26 polisi lagi yang akan disidang etik.

Berikut daftar sanksi yang dijatuhkan KKEP:

Sanksi Patsus

1. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari. Dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sanksi Demosi

1. AKP Dyah Candrawati juga telah disidang etik pekan lalu. AKP Dyah selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. AKP Dyah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.

2. Eks sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, telah selesai menjalani sidang etik dan disanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Sanksi PDTH

1. Irjen Ferdy Sambo disanksi PDTH terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Sambo mengajukan banding atas sanksi PDTH.

2. Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kompol Chuck telah disidang pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Dia mengajukan banding.

3. Kompol Baiquni Wibowo telah juga telah melaksanakan sidang etik pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding.

4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria selaku juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.

5. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri. Dia juga mengajukan banding.

Sumber : news.detik


FO4ARI

I have a blog to share knowledge with you and the latest news


Nature


Didukung Oleh Investing.com

Widget Ringkasan Teknikal Didukung oleh Investing.com Indonesia