Home News Market Teknologi Treveling Finance JASA
Nature

Dengar Kabar Harga Rumah Subsidi Naik 4,89%, Pengusaha Properti Kecewa

aris, 2023-02-16

Pengumuman tentang kebijakan kenaikan harga rumah subsidi tengah ditunggu-tunggu oleh para pengusaha perumahan. Dikabarkan harga baru untuk rumah subsidi akan diumumkan bulan ini. Ketua Umum asosiasi pengusaha properti Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida mengatakan, bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan kenaikan harga rumah subsidi sebesar 7%. Namun menurut informasi yang didapatnya, pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada pengembang properti dan besaran kenaikannya hanya 4,89%.

"Sudah sosialisasi sekitar beberapa pekan lalu. Nilainya itu di kisaran 4,89%. Kan kita sepakatnya dulu sampai 7%, tapi ini jadi 4,98%," katanya saat dihubungi detikcom, Kamis (16/2/2023).

"Desember 2021 kita sudah sepakat 7%. Dan PUPR sudah sosialisasi ke pengembang, seluruh asosiasi. Tapi memang ada syaratnya, persetujuan Departemen Keuangan. Kita tunggu dari Departemen Keuangan, sekitar 1,5 tahun," lanjutnya.

Di sisi lain, dirinya merasa kalau angka kenaikan ini belum cukup untuk menutupi operasional dari pengembang properti dalam membangun rumah subsidi. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, pihaknya akan mengajukan usulan kembali.

"Pasti ada lah (usulan baru). Wong naik 7% sudah nggak nutup, ini diturunkan jadi 4,9%, alasannya apa juga tidak diberikan penjelasan. Cuma BKF (Badan Keuangan Fiskal) ngomongnya, 'mau nggak?' Wong ini saja kita tunggunya 3 tahun, di tanya mau atau nggak. Ya kita sama PUPR juga mau. Nanti setelah turun (aturan) kita protes lagi," katanya.

Pihaknya juga telah menyampaikan perihal ini kepada para anggota REI dan mencoba untuk memberikan pengertian. Apalagi, kondisi ini dapat mendatangkan multiplier effect (efek berganda) kepada para pelaku industri yang berstatus usaha kecil dan menengah (UKM) yang selama ini mendukung pengadaan rumah subsidi tersebut. Namun perihal rumah subsidi ini sepenuhnya diatur dalam regulasi pemerintah.

"Kita jelaskan kan ke anggota, naik dulu 4,89% nanti setelah itu kita lanjut minta kenaikan lagi. Ya gimana wong pemerintah aja nggak satu komunimasi. Kita bisa jual, nggak bisa beli lagi. Modal untuk bangun. Lama-lama nanti bisa habis," ucap Totok.

"Dan kita kan juga hidup di Indonesia ada profit. Tapi tidak boleh seperti kapitalis," tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna menyangkut hal ini ia mengatakan masih belum dapat menyampaikan secara rinci berapa besarannya lantaran keputusan ini berada di tangan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Nanti kita lihat hasilnya. Setelah jadi ini, itulah yang terjadi dengan segala pertimbangannya. Saya juga nggak tahu berapa jadinya. Karena pembahasannya di temen-temen (Kemenkeu)," katanya, saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (16/2/2023).

Ia menambahkan, saat ini ketetapan tersebut masih diproses di Kemeterian Keuangan. Namun demikian, disebut-sebut pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Masih di keuangan (Kemenkeu). Katanya pembahasannya sudah tapi masih di sana. Katanya sih bulan Februari ini cuman ini masih terus dikejar ya," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, perihal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.010/2019. Tidak hanya itu, batasan harga rumah subsidi saat ini juga tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.

Adapun patokan harga rumah subsidi yang tercantum dalam Kepmen PUPR tersebut berada pada kisaran Rp150,5 juta hingga Rp219 juta tergantung dari lokasinya. Sementara untuk di Jabodetabek, harga maksimalnya ialah Rp 168 juta.


FO4ARI

I have a blog to share knowledge with you and the latest news


Nature


Didukung Oleh Investing.com

Widget Ringkasan Teknikal Didukung oleh Investing.com Indonesia