Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Kejagung menemukan modus investasi saham yang tidak berportofolio bagus pada kasus tersebut.
"Yang jelas saham itu tidak punya portofolio yang bagus gitu ya sehingga ini menjadi perkara, mirip-mirip saham yang lama lah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait saham-saham tersebut. Pihaknya meyakini adanya DP4 dalam melaksanakan investasi ini melanggar SOP dan tidak memiliki prinsip kehati-hatian.
"Ini kami masih melakukan pengembangan penyitaan. Terkait saham-saham apa masih dalam proses penyidikan. Yang jelas telah kita temukan bahwa mekanisme DP4 ini dalam rangka melaksanakan investasi, melanggar SOP dan tidak melihat prinsip-prinsip, kehati-hatian dan itu nanti kita akan kembangkan," jelas Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung mengusut dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Diperkirakan negara mengalami kerugian hampir Rp 150 miliar.
"Kami penyidik masih berasumsi ada satu kerugian negara kurang lebih Rp 148 hampir 150 miliar," kata Ketut.
Ketut mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menemukan kerugian kurang lebih Rp 148 miliar. Ketut mengungkap modus operandi dugaan korupsi di kasus DP4 Pelindo.
"Perkara DP4 Pelindo jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp 148 miliar. Di sini adalah perkara yang modus operandinya adalah adanya pilih makelar dan harga tanah yang di-mark up kemudian dilakukan oleh sistematika fundamental, pembelian saham yang juga tidak sesuai dengan kapasitasnya," jelasnya.
Sumber : detik
I have a blog to share knowledge with you and the latest news