Home News Market Teknologi Treveling Finance JASA
Nature

Kuasa Hukum Bharada E Tutup Pintu Mediasi Gugatan Rp 15 M Deolipa

aris, 2022-10-05

Rory Sagala selaku kuasa hukum Bharada E menutup pintu mediasi gugatan pencabutan surat kuasa yang dilayangkan Deolipa Yumara dan M Burhanuddin. Rory menyebut upaya perdamaian mungkin akan terjadi apabila pihak Deolipa dan Burhanuddin mau mencabut gugatan.

Dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022), M Burhanuddin maupun Rory Sagala selaku kuasa hukum tergugat I Bharada E, Fredy Limantara selaku kuasa hukum tergugat II Ronny Talapessy, dan tergugat III Kabareskrim yang diwakili kuasa hukumnya menjalani mediasi. Sidang mediasi itu dilakukan secara tertutup.

Usai sidang mediasi, pihak kuasa hukum Bharada E, Rory Sagala, berbicara kemungkinan menutup pintu mediasi. Sebab, menurutnya, ia tidak mendapat surat kuasa untuk menjalani mediasi. Namun ia mengaku dapat memastikan tidak ada poin-poin yang bakal diajukan untuk mediasi.

"Iya tadi agendanya mediasi, cuma kalau saya kuasa dari tergugat I, saya memang tidak diberi kuasa untuk melakukan mediasi dan saya pastikan tidak ada poin mediasi dari tergugat I. Apa yang mau dimediasikan soal tuntutan 15 M mau ditawar-menawar kan nggak bisa," kata Rory.

Ia pesimistis adanya perdamaian. Sebab, menurutnya, apabila penggugat mencabut gugatannya, barulah akan ada perdamaian.

"Ya damainya gimana, mungkin kalau dia cabut gugatan kali damai," katanya.

Ia mengaku tidak ada poin perdamaian yang bakal diajukan kubunya. Sebab, ia menilai, Bharada E tidak memiliki uang Rp 15 miliar sesuai yang digugat kubu Deolipa.

"Poin perdamaiannya karena dari kita kan enggak ada gitu misalnya apa nih tuntutan 15 M-nya diturunin ke bawah tetap nggak akan dikabulkan orang nggak ada dasarnya. Ya karena gugatannya itu kan seperti yang saya pernah bilang itu mengada-ada dan enggak ada dasar hukumnya masa kita mau mediasi atau gugatan yang seperti itu," tuturnya.

Sementara itu, menurut Rory, pencabutan surat kuasa terhadap Deolipa maupun kepada Burhanuddin merupakan hak Bharada E.

"Kalau soal pencabutan kuasa itu kan hak dari klien kami dong untuk menunjuk siapa pun advokatnya. Jadi ya kita bermediasi untuk gagal mediasi, seperti itu," katanya.

Meski begitu, Rory mengaku tetap akan menghadiri sidang mediasi berikutnya pada Rabu (12/10) pekan depan. Namun, ia berharap hakim melanjutkan sidang gugatan itu ke tahap materi pokok gugatan.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat II Ronny Talapessy, Fredy Limantara, mengaku menghormati proses hukum untuk menjalani mediasi. Namun ia menilai mediasi bakal sulit. Sebab, menurutnya, Bharada E tidak memiliki uang Rp 15 miliar.

"Nah cuma memang ya sebetulnya mediasi ini sih juga kemungkinan besar akan akan sulit lah, menurut saya, karena kan sama seperti yang dari prinsipal kami pernah sampaikan bahwa nggak ada uang, siapa yang mau bayar Rp 15 miliarnya gitu loh," katanya.

Sumber : news.detik


FO4ARI

I have a blog to share knowledge with you and the latest news


Nature


Didukung Oleh Investing.com

Widget Ringkasan Teknikal Didukung oleh Investing.com Indonesia