Home News Market Teknologi Treveling Finance JASA
Nature

Pemerintah Mau Pasok Cadangan 11 Pangan, Pedagang Bilang Begini

aris, 2022-10-29

Demi menjaga pasokan pangan dalam negeri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Dalam Perpres itu mengatur kesediaan cadangan pangan dalam negeri bukan hanya beras, totalnya ada 11 cadangan pangan pemerintah (CPP). Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono mengaku senang dengan langkah yang dilakukan pemerintah ini. Langkah ini diyakini bisa mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga dan persoalan pangan lainnya.
v "Karena ini merupakan aspirasi yang selalu kami sampaikan ke pemerintah. Dan akhirnya sekarang aspirasi itu diwujudkan Presiden Jokowi," kata Sudaryono dalam keterangannya, Minggu (30/10/2022).

"Misalnya soal stok pangan akan tercatat dan tersedia dengan baik. Jika stok tersedia dengan baik, maka kita akan melewati krisis dengan mulus," katanya.

Dia menambahkan, stok pangan yang aman dan terjaga akan berpengaruh terhadap kestabilan harga di pasar pada momen tertetu, seperti hari raya keagamaan.

"Dengan harga yang stabil tentu masyarakat akan senang, kemudian pedagang pasar juga senang. Pada akhirnya roda perekonomian berputar dengan baik," katanya.

Dalam beleid yang diteken Presiden JokoWidodo (Jokowi) pada 24 Oktober lalu tersebut, 11 bahan pangan itu adalah Beras, Jagung, Kedelai, Bawang, Cabai, Daging Unggas, Telur Unggas, Daging Ruminansia, Gula konsumsi, Minyak goreng, dan Ikan.

Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah atas 11 bahan pokok tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama akan dilakukan terhadap beras, jagung dan kedelai.

"Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, Presiden dapat menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan pemerintah," kata Jokowisebagaimana dikutip dari aturan tersebut, Kamis (27/10).

Mengenai jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dilakukan, Jokowimengatur, itu semua nanti akan ditetapkan kepala badan yang bertanggung jawab untuk itu berdasar hasil rapat koordinasi menteri dan lembaga terkait dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

a. Produksi pangan pokok tertentu secara nasional

b. Penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan

c. Pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok tertentu pada tingkat produsen dan konsumen

d. Pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan kerja sama internasional

e. Angka kecukupan gizi yang dianjurkan Sedangkan untuk pengadaan cadangan pangan itu, Jokowi mengatur nantinya akan dilakukan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok komersial Perum Bulog atau BUMN pangan yang mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh kepala badan.

"Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah harga acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP," katanya.

Jokowi dalam perpres itu menyatakan cadangan pangan tersebut dipersiapkan pemerintah demi menanggulangi; krisis dan gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat.

Sumber : Finance.detik


FO4ARI

I have a blog to share knowledge with you and the latest news


Nature


Didukung Oleh Investing.com

Widget Ringkasan Teknikal Didukung oleh Investing.com Indonesia