Home News Market Teknologi Treveling Finance JASA
Nature

Peran Ipda Arsyad di Kasus Sambo: Datang Pertama ke TKP-Tak Profesional

aris, 2022-09-18

Polri mengungkap peran mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan di kasus Ferdy Sambo. Sidang kode etik Ipda Arsyad ditunda dan dilanjutkan, Senin (26/9/2022) mendatang.

Ipda Arsyad disebut menjadi polisi pertama yang datang ke TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia disidang etik karena tidak profesional saat berada di TKP.

"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022), dilansir dari detikNews.

Sebelumnya, sidang etik Ipda Arsyad ditunda karena saksi kunci Kombes Arif Rahman Arifin (ARA) sakit. Sehingga Komisi kode etik meminta menghadirkan saksi lain, yakni AKBP RS dan Kompol AS. Adapun saksi yang seharusnya dihadirkan, yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (26/92022) pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, Jumat (16/9/2022).

Sidang sempat digelar pada Kamis lalu (15/9/2022), selama kurang lebih delapan jam. Ipda Arsyad telah dimutasi ke Yanma Polri sesuai surat telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022.

Pasal yang diduga dilanggar Ipda Arsyad adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

5 Polisi Dipecat di Kasus Sambo

Sebanyak lima polisi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus Ferdy Sambo. Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Yosua menyeret nama-nama polisi hingga menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dan disanksi dipecat dari Polri. Selain Ferdy Sambo, berikut empat polisi yang dijatuhi sanksi PTDH.

1. Kompol Chuck Putranto
2. Kompol Baiquni Wibowo
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Jerry Raymond Siagian
Sebagai informasi, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan Brigadir J, dengan berperan menyusun pembunuhan dan merekayasa kasus melibatkan oknum-oknum polisi.

Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua bersama lima orang lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Sumber :detik-bali


FO4ARI

I have a blog to share knowledge with you and the latest news


Nature


Didukung Oleh Investing.com

Widget Ringkasan Teknikal Didukung oleh Investing.com Indonesia