Home News Market Teknologi Treveling Finance JASA
Nature

PERISTIWA Sebelum Kebakaran di Ruang Baintelkam, Heboh Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal Kaltim

aris, 2022-11-29

Dikabarkan telah terjadi kebakaran di salah satu ruang Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Kamis (24/11/2022) malam.

Diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya, petugas call center Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Selatan, Suparno, membenarkan kabar itu.

Suparno mengatakan, pihaknya mengirimkan tiga unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi kejadian, Kamis malam.

Ia menyebutkan, kebakaran berlangsung Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 19:55 WIB dan api padam sekitar pukul 20:00 WIB.

Kebakaran sudah berhasil dipadamkan dalam waktu cepat hanya dengan alat pemadam api ringan (APAR).

"Cuma dipadamkan pakai APAR aja kok. (Kejadiannya) di ruang badan Intel katanya, kami juga belum dapat datanya sih," jelas Suparno, dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

"Begitu (tim damkar) sampai sana, dipadamkan pakai APAR, (api) langsung mati. Paling juga (hanya butuh waktu) 3 menit," ujar Suparno.

Tidak ada korban, tidak ada barang terbakar


Mobil pemadam kebakaran terlihat berada di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (24/11/2022) malam. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)


Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan, tidak ada barang yang terbakar.

Alih-alih kebakaran, kejadian pada Kamis malam di ruang Baintelkam Bapes Polri itu disebut sebagai korsleting listrik.

Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyebab munculnya api di ruangan adalah korsleting listrik dari dua buah baterai UPS yang ada di ruangan tersebut.

Sebagai informasi, baterai UPS (Uninterruptible Power Supply) merupakan alat yang menyediakan cadangan energi listrik dalam jangka pendek.

Umumnya, alat ini bisa digunakan untuk tetap menghidupkan peralatan elektronik, seperti komputer, misalnya.

Menurut keterangan Ahmad Ramadhan, baterai UPS di ruang Baintelkam konslet. Baterai itu rencananya hendak dipindahkan keluar kantor oleh teknisi.

Tetapi, malah terjadi korsleting, sehingga menyebabkan percikan api.

Petugas kemudian langsung memadamkan percikan api dengan APAR.

"Baterai tersebut rencana akan dipindahkan keluar kantor oleh teknisi, tapi mengalami semacam hubungan pendek yang mengakibatkan percikan api," kata Ahmad Ramadhan.

"Tapi (percikan api) sudah bisa dikendalikan," imbuhnya.

"Tidak ada barang-barang lain yang terbakar," jelas Ahmad Ramadhan.

Peristiwa sebelum kebakaran di ruang Baintelkam Mabes Polri


(Kiri) Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (Kanan) Ismail Bolong mantan anggota Polri. Ismail Bolong viral karena testimoninya soal setoran uang miliaran rupiah dari tambang ilegal batu bara ke Kabareskrim Komjen Agus Andriantro tapi kemudian minta maaf. Belakangan, Ismail Bolong mengaku terpaksa membuat testimoni itu karena diancam Brigjen Hendra Kurniawan. (Kolase Tribun Jakarta)
Sebelum peristiwa kebakaran atau korsleting di salah salah satu ruang Baintelkam Mabes Polri, publik sempat heboh dengan kasus dugaan suap tambang ilegal yang melibatkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Dugaan suap bermula dari viralnya video seorang mantan anggota Kepolisian Resor (Polres) Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong.

Melansir Kompas.com, Ismail Bolong dalam videonya mengaku bahwa dia adalah anggota Polres Samarinda.

Ia mengungkapkan, dirinya sudah menyetor uang ke Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto sebesar Rp 6.000.000.000 (6 miliar).

Pertama, Rp 2.000.000.000 (2 miliar) pada September 2021. Kedua, Rp 2.000.000.000 (2 miliar) pada Oktober 2021.

Ketiga, Rp 2.000.000.000 (2 miliar) pada November 2021.

Dalam videonya, Ismail Bolong menyatakan bahwa dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang.

Adapun kata Ismail Bolong, kegiatan ilegal tersebut berjalan sejak Juli 2020 sampai November 2021.

Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5.000.000.000 (5 miliar) sampai Rp 10.000.000.000 (10 miliar) per bulan.

Ismail Bolong mengaku berbohong

Diwartakan Kompas.com, Ismail Bolong telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi.

Ia mengaku, ada perwira tinggi Polri yang menekan dia agar membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Ismail Bolong mengatakan, dirinya ditekan oleh mantan Kepala Biro Paminal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan untuk membuat video yang bikin heboh itu.

Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong menjelaskan, ia tidak pernah memberikan uang apapun ke Kabareskrim.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bantah tuduhan suap


Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (dok.istimewa)


Sebelumnya, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan sempat menyampaikan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal.

"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Kabareskrim menjelaskan, hal yang disampaikan oleh Hendra Kurniawan tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.

Adapun terkait video Ismail Bolong, Agus Andrianto mengatakan, sebatas keterangan saja tidak cukup dalam membuktikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Keterangan (Ismail Bolong) saja tidak cukup, apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," tukas Agus Andrianto.

Ia kemudian mempertanyakan sikap Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan ketika menjabat sebagai petinggi Divisi Propam Polri.

"Jangan-jangan mereka yang terima (suap tambang ilegal) dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," ujar Agus Andrianto.

Eks Kabareskrim minta Polri usut tuntas dugaan suap tambang ilegal

"Sanksi hukum semuanya, ada sanksi hukum, ada sanksi pidana, siapapun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, dia kena kode etik dan juga kena pidana," kata Ito saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Ito berpendapat, kasus dugaan tambang ilegal Ismail Bolong ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, laporan hasil penyelidikan (LHP) berlogo Divisi Propam Mabes Polri mengenai tambang ilegal di Kaltim sudah beredar.

"Sangat bisa (dinaikkan ke tahap penyidikan), harus dong. Ini kan penyelidikan. Kalau penyelidikan kan merupakan suatu informasi kemudian didalami, diperiksa orang-orang yang terlibat di sana," kata Ito.

"Kalau memang betul terbukti, itu akan menjadi fakta. Fakta menjadi penyidikan. Jadi masuknya ke ranah hukum, jelas hukum pidana," imbuhnya..

Jika terbukti Kabareskrim Agus Andrianto bersalah, ia bisa dihukum. Sebaliknya, jika terbukti bahwa ternyata Agus tidak pernah menerima suap dari Ismail Bolong, maka Ismail bisa dituntut pidana.

Ismail Bolong bisa dinilai telah melakukan fitnah, menyebarkan berita bohong, dan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Pasal 332 KUHP serta UU ITE.

Karena itu, Eks Kabareskrim Ito Sumardi menyarankan, isu dugaan tambang ilegal dari Ismail Bolong harus diusut tuntas.

Menurutnya, publik justru akan bertanya-tanya apabila Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak kunjung mengambil sikap atas kasus ini.

"Jadi publik tidak bertanya-tanya lagi kasusnya seperti apa. Nanti (takutnya ada yang beranggapan) ada suatu yang disembunyikan," tegas Ito.

Sumber : jogja.tribunnews


FO4ARI

I have a blog to share knowledge with you and the latest news


Nature


Didukung Oleh Investing.com

Widget Ringkasan Teknikal Didukung oleh Investing.com Indonesia