Home News Market Teknologi Treveling Finance JASA
Nature

Respons Yasonna soal Massa Aksi Tolak KUHP Baru Berkemah di Depan DPR

aris, 2022-12-06

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi massa aksi tolak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang ingin berkemah di depan gedung DPR. Yasonna menilai hal itu tidak perlu dilakukan.

Terkait rencana kemah massa aksi tolak RKUHP itu ditanyakan langsung ke Yasonna usai rapat kabinet di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022). Yasonna menilai hal itu tidak perlu dilakukan karena tidak ada gunanya.

"Nggak usahlah, nggak ada gunanya," kata Yasonna singkat.

Untuk diketahui, sejumlah massa aksi menolak pengesahan RKUHP di DPR hari ini. Mereka membawa peralatan kamping untuk berkemah.

Pantauan detikcom pukul 14.36 WIB di depan gedung DPR, massa telah datang. Mereka langsung menggelar dua buah tenda sebagai bentuk protes.

"Ini sudah jelas menjadi ancaman sebagai kebebasan berekspresi, dengan pengesahan tadi, pemerintah memperlihatkan wataknya," ujar salah satu orator.

Sejumlah massa juga terlihat membawa poster protes. Sebagian poster dipasang di atas kawat berduri yang melintang di depan gedung DPR.

"Di tengah bencana dan kehilangan kedua kalinya DPR RI mengesahkan peraturan cacat prosedur!" demikian tertulis dalam poster yang dibawa salah satu demonstran.

Aksi Berkemah di DPR Koordinator Aksi Koalisi Masyarakat Sipil, Dzuhrian, menjelaskan alasan pihaknya membawa alat kamping. Dia mengatakan akan melakukan aksi berkemah di depan gedung DPR.

"Oh nggak, nanti kita kemah. Berkemah di depan gedung DPR," ujar Dzuhrian ketika dikonfirmasi terpisah.

Dzuhrian menuturkan aksi kali ini adalah bentuk protes atas sikap pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan RKUHP. Padahal, kata Dzuhrian, banyak masyarakat yang menolak disahkannya RKUHP.

"Sebenarnya ini bentuk protes aja si karena pemerintah sama DPR tetap mengesahkan RKUHP dan tidak mendengarkan publik dalam prosesnya, dan tidak mendengarkan suara penolakan publik," ujarnya.

Dzuhrian mengatakan aksi berkemah kali ini akan berlangsung hingga tuntutannya didengarkan oleh pihak DPR. Ia juga menuntut pemerintah agar mendengarkan tuntutannya.

"Sampai didengar oleh bapak-bapak yang ada di dalam ruangan, sama Jokowi bahkan. Karena pengesahan RKUHP kan juga harus persetujuan Jokowi ya," pungkasnya.

RKUHP telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa (6/12). Setelah menjadi undang-undang, pemerintah akan melakukan sosialisasi KUHP selama 3 tahun ke depan. Pemerintah mempersilakan pihak yang keberatan dengan KUHP untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Sumber : news.detik


FO4ARI

I have a blog to share knowledge with you and the latest news


Nature


Didukung Oleh Investing.com

Widget Ringkasan Teknikal Didukung oleh Investing.com Indonesia