Home News Market Teknologi Treveling Finance JASA

Seberapa Penting BBNKB II dan Pajak Progresif Dihapus?

aris, 2023-03-29

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan aturan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif tidak berlaku lagi. Bisakah aturan ini mendorong orang lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotor?
Korlantas menilai tarif BBNKB II dan pajak progresif membuat orang malas untuk membayar pajak. Bahkan karena ingin menghindari pajak progresif, pemilik meminjam data orang lain sehingga identitas kendaraan tidak sesuai pemiliknya.

"Kita dari Korlantas sudah melakukan upaya, upaya menyarankan untuk Pemda untuk menghapus BBN II artinya bea balik nama ini dihapus, sehingga masyarakat yang beli mobil (bekas) bisa langsung balik nama tanpa harus bayar pajak. Kenapa malas balik nama? karena pajaknya lumayan 2 persen, atau berapa persen tergantung daerah. Ini kita usulkan dan beberapa daerah mulai menghapus," kata Dirgakkum Korlantas Brigjen Aan Suhahan, belum lama ini.


Baca juga:
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
"Kedua, pajak progresif kita menyarankan untuk dihapus. Ini untuk pembenahan data ranmor yang kita punya. Ada dengan pajak progresif ini para pemilik kendaraan ini untuk menghindari pajak progresif itu mengatasnamakan orang lain, mengatasnamakan perusahaan karena pajaknya lebih murah. Ini kita sarankan untuk dihapuskan, biarkanlah, yang terpenting datanya betul," sambung dia.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan urgensi dari penghapusan BBNKB II dan pajak progresif ialah untuk mendorong ketertiban administrasi dan data kendaraan yang sesuai dengan pemilik. Sebab penegakan hukum saat ini sudah berbasis electronic sehingga diperlukan data registrasi kendaraan bermotor (regident ranmor) yang valid.

"Tujuan lain data ranmor menjadi valid, mendorong kepatuhan membayar pajak, dan membantu tugas- tugas kepolisian dalam bidang penegakan hukum. Kebijakan ini saya kira paralel dengan kebijakan sebelumnya tentang penghapusan ranmor bagi pemilik ranmor yang tdk melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor," kata Budiyanto dalam keterangannya.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyempurnakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ditetapkan BBNKB kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB. Seperti tertera dalam bagian penjelasan, isinya sebagai berikut:

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB".

Sejak beleid Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 berlaku mulai 5 Januari 2022, Benni menegaskan kepala daerah yang berwenang mengatur BBNKB kedua. Saat ini berdasarkan data Kemendagri, hanya 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB kedua.

"Kepala daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pajak di wilayah masing-masing," ungkap Benni.

Berdasarkan data Kemendagri, tercatat 10 daerah sudah menghapus pajak progresif. Dari daftar tersebut, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur belum menghapus pajak progresif.

Senada dengan yang diucapkan pihak Korlantas, Benni mengatakan penghapusan pajak progresif bertujuan menertibkan data kendaraan.

"Ketika kebijakan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif diterapkan, akan mendorong kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, data kendaraan bermotor lebih tertib dan pendapatan semakin meningkat," ungkap dia.

Sumber : finance.detik


FO4ARI

I have a blog to share knowledge with you and the latest news


Nature


Didukung Oleh Investing.com

Widget Ringkasan Teknikal Didukung oleh Investing.com Indonesia