Home News Market Teknologi Treveling Finance JASA
Nature

Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak, Cek Hitung-hitungannya di Sini!

aris, 2023-01-02

Pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi 60 juta/tahun dari sebelumnya Rp 54 juta/tahun. Artinya pekerja baru akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) jika memiliki gaji minimal Rp 5 juta/bulan.

Perubahan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut, dikutip Senin (2/1/2023).

Dengan begitu, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun tidak dikenakan PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Minimal persentase pengenaan pajak PPh masih sama yakni 5%.

Sebagai contoh ada seorang karyawan swasta bernama Fulan memiliki penghasilan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun dengan status belum menikah dan belum memiliki tanggungan. Berapa PPh 21 yang harus dibayar per tahun?

Berikut Simulasinya: PPh per tahun = PKP - PTKP x 5% 60 juta - Rp 54 juta x 5% = Rp 300 ribu

Sebagai pekerja bergaji Rp 5 juta/bulan, maka pajak yang harus dibayar Fulan adalah Rp 300 ribu/tahun atau Rp 25 ribu/bulan.

Itu adalah asumsi perhitungan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Jika wajib pajak sudah menikah dan memiliki tanggungan, maka PTKP akan lebih tinggi.

Sumber : Finance.detik


FO4ARI

I have a blog to share knowledge with you and the latest news


Nature


Didukung Oleh Investing.com

Widget Ringkasan Teknikal Didukung oleh Investing.com Indonesia