Saya kebetulan punya celengan, yang satu masih utuh karena itu termasuk celengan baru. Kalau yang rusak ini celengan lama, tapi karena sudah penuh kan saya pakai celengan yang baru. Kalau yang satu isinya sebesar juta-an, kemungkinan celengan yang rusak ini lebih dari itu karena memang lebih banyak isinya.
Tabungan itu ia sisihkan dari pendapatan sehari-sehari dan hasil jualan. saya memiliki firasat buruk terkait uang yang ia simpan.
Oleh karena itu, saya untuk segera membuka dan menghitung hasil tabungan. Namun saat akan dibuka malah muncul rayap dari dalam celengan dan mengembun.
Celengan langsung dibuka dan dilihatnya berlembar-lembar uang pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000 sudah rusak dimakan rayap maupun terkena uap. Akibat kejadian tersebut, ia langsung melaporkan ke Bank Indonesia (BI) dan berharap memperoleh gantinya.
BI memang menyediakan layanan penggantian uang baik kertas maupun uang logam. Namun terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menukar uang rusak ke BI.
Uang rusak atau cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
Terbakar
Berlubang
Hilang sebagian
Robek
Mengerut
Uang rusak atau cacat
Dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan tata cara:
1. Uang Rupiah Kertas Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya;
Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya;
Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap;
Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
2. Uang Rupiah Logam Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya;
Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya;
Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Untuk penggantian uang rusak atau cacat sebagian karena terbakar, BI bakal memberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
Namun Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Selain itu, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
Cara Ganti Uang Rusak di Bank Indonesia Secara Online Mulai 9 Desember 2021, Anda dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak atau cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia , melalui laman Tukar Pintar.
Berikut Tampilan website penukaran uang :
I have a blog to share knowledge with you and the latest news