Home News Market Teknologi Treveling Finance JASA
Nature

Viral Fortuner 'Pelat Dinas Polisi' Terobos Lampu Merah-Tabrak Pemotor, Ini Aturannya

aris, 2023-02-08

Video mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi menerobos lampu merah sampai menabrak pemotor di Jakarta Timur viral di media sosial. Belakangan diketahui pelat nomor tersebut ternyata palu. Namun, bagaimana sebenarnya aturan menerobos lampu merah?

Dalam video yang beredar, tampak mobil Fortuner warna hitam diberhentikan oleh warga. Mobil Fortuner tersebut berpelat dinas polisi 3110-00 dengan stiker Mabes Polri di bagian kaca belakang mobil.

"Mobil dinas Polri nerobos lampu merah di perempatan Arion, Rawamangun," ujar pria dalam rekaman video tersebut.

Disebutkan, mobil Fortuner tersebut melaju dari arah Rawamangun menuju ke Jalan Pramuka. Setiba di perempatan, mobil menerobos lampu merah menabrak motor.

Polisi menyebut tengah mendalami masaah tersebut.

"Pelatnya pelat polisi, tapi sedang kita dalami pemiliknya," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa saat dihubungi, Selasa (7/2/2023) dilansir detikNews.

Apakah mobil pelat dinas polisi boleh menerobos lampu merah?

"Semua pengguna jalan sama di muka hukum, kecuali ada peraturan perundang-undangan yang mengatur," kata Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Budiyanto saat dihubungi detikcom, Selasa (7/2/2023).

Lampu merah dikenal sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Soal lampu merah diatur dalam pasal 1 angka 19 dan pasal 1 angka 8 peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun di aturan yang sama, ada kendaraan yang masuk dalam kategori pengguna jalan yang diprioritaskan atau kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, untuk menerobos lampu merah. Dalam pasal 134, kendaraan yang memiliki hak utama tertulis:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Budiyanto menjelaskan mobil dinas polisi termasuk yang di dalam pasal 134.

"Termasuk, pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang dikawal petugas dapat mengabaikan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) dan rambu-rabu. Tapi tetap mengutamakan keselamatan berlalu lintas," kata dia.

Pelat Nomor Polisi Fortuner Ternyata Palsu

Dalam perkembangan penyelidikan yang dilakukan kepolisian, diketahui kemudian kalau pelat nomor polisi tersebut ternyata palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga menegaskan mobil Fortuner yang memasang nopol 3110-00 ini bukan kendaraan dinas Polri. Sementara pengemudinya juga warga sipil, bukan anggota Polisi.

"Yang jelas pengguna ini bukan merupakan anggota Polri dan mobil dinas tersebut yang diviralkan dengan mengatakan mobil dinas Polri, ini juga bukan merupakan mobil dinas Polri," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

"Inisial pengemudinya atas nama YA. Warga masyarakat umum," lanjut dia.

meski tabrakan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun polisi bakal tetap melanjutkan kasus tersebut.

"Kita tunggu yang jelas pengguna ini bukan berupakan anggota polri dan mobil dinas tersebut yang diviralkan dengan mengatakan mobil dinas Polri ini juga bukan merupakan mobil dinas Polri. Harus clear disini," kata dia.

Sumber : Oto.detik


FO4ARI

I have a blog to share knowledge with you and the latest news


Nature


Didukung Oleh Investing.com

Widget Ringkasan Teknikal Didukung oleh Investing.com Indonesia