Home News Market Teknologi Treveling Finance JASA
Nature

Viral Punya Tunggakan 11 Tahun, BPJS Kesehatan Saja Baru 9 Tahun

aris, 2023-01-22

Viral curhatan soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan sampai 11 tahun. Dia kebingungan bagaimana cara untuk mengaktifkan kepesertaan lagi. "Assalamualaikum lur, kalau tidak bayar BPJS (kesehatan) selama 11 tahun apa benar harus bayar dulu yang 11 tahun baru bisa aktif kembali?" curhat pengunggah di grup Facebook info Cegatan Solo dan Sekitarnya, dikutip Minggu (22/1/2023).

Menanggapi itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan tidak ada tunggakan sampai 11 tahun. Pasalnya BPJS Kesehatan saja baru berdiri di 2014 alias 9 tahun.

"Nggak ada 11 tahun sebenarnya, 2014 ke 2023, masa 11 tahun. BPJS sejak 1 Januari 2014," ujarnya dihubungi detikcom.

Membayar iuran BPJS Kesehatan sudah merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta. Hal itu agar bisa menikmati fasilitas kesehatan di rumah sakit yang disediakan BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya. Jika peserta BPJS Kesehatan tidak membayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan, kemungkinan akan terkena denda.

Denda ini tidak diberikan ke semua peserta yang terlambat atau masih memiliki tunggakan biaya BPJS Kesehatan. Hanya saja bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran, akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan, peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan. Bagi yang kepesertaannya diberhentikan sementara waktu tetapi pernah menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan kepesertaannya aktif kembali, maka peserta perlu membayar sejumlah denda.

"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Tidak main-main, denda yang harus dibayar peserta penunggak BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% atau maksimal hingga Rp 30 juta.

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," terang ayat 6 pasal 42.

Tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta dikecualikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok itu dibayarkan oleh pemerintah.

Sumber :Finance.detik


FO4ARI

I have a blog to share knowledge with you and the latest news


Nature


Didukung Oleh Investing.com

Widget Ringkasan Teknikal Didukung oleh Investing.com Indonesia